Paradigma Islam Transformatif Moeslim Abdurrahman
Moeslim
Abdurrahman adalah bagian dari generasi emas cendekiawan muslim
Indonesia yang seangkatan dengan Nurcholish Madjid, Abdurrahman Wahid,
Kuntowijoyo, Ahmad Syafii Maarif, Dawam Raharjo. Sebagai seorang muslim
yang terpelajar, sebagaimana teman-teman segenerasinya, Moeslim ingin
menjawab tantangan-tantangan yang sedang dihadapi oleh umat Islam dalam
merespon proses modernisasi dan pembangunan yang sedang berkembang saat
itu (hingga saat ini).
Dari pergumulannya dengan realitas,
Moeslim melihat bahwa proses globalisasi dan modernisasi tidak berhasil
memberikan kesejahteraan yang merata kepada semua orang. Ada
kelompok-kelompok sosial yang tidak terakomodasi dan malah tersingkirkan
secara ekonomi dari proses pembangunan yang didorong oleh globalisasi
dan modernisasi itu.
Sebagai seorang doktor bidang
antropologi lulusan University of Illionis, Amerika, ia menemukan
masalah jurang kesenjangan ekonomi yang dahsyat antara orang-orang yang
diuntungkan dengan orang-orang yang dirugikan oleh proses
pembangunanisme modern. Dan dalam konteks dimana ia hidup sebagai
seorang muslim jebolan pesantren, kemiskinan itu banyak diderita oleh
kaum muslim di negeri tempat ia dibesarkan.
Dari hasil pergulatan-pergulatan
realitas sosial dengan keislaman yang ia yakini dan pelajari secara
akademik itulah yang kemudian membuahkan gagasan “Paradigma Islam
Transformatif”. Menurut Moeslim dalam buku Islam Sebagai Kritik Sosial
(2003) menjelaskan bahwa ajaran Islam harus terus dikontekstualisasikan
dengan fakta realitas sosial dimana orang-orang muslim itu hidup.
Ajaran Islam harus mampu menjawab problem yang sedang diderita oleh
orang-orang muslim yang mengimaninya.
Menuju tafsir transformatif
Upaya untuk mengkontekstualisasikan
ajaran Islam agar dapat menjawab realitas kemiskinan yang banyak
diderita oleh banyak muslim dengan cara penafsiran baru, yaitu
penafsiran yang berwatak transformatif. Menurut Moeslim perlu adanya
sebuah teologi Islam baru yang bisa dijadikan oleh kaum muslim menjadi
alat ideologis yang dapat membebaskannya dari belenggu-belenggu
kesengsaraan sosial.
Jika dahulu zaman seorang cendekia Pan-Islamisme asal tanah Mesir bernama Muhammad Abduh (1905) mengarang kitab tafsir al-Manar
yang menjadi panduan bagi cendekia muslim untuk membangkitkan peradaban
Islam dari kejumudan dan kebodoahan zaman itu. Menurut Moeslim, zaman
ini juga perlu ada kitab semacam al-Manar yang dapat dijadikan panduan yang disebutnya sebagai idologiekritik untuk menjawab permasalahan umat yang tak terakomodasi atau malah tersingkirkan dari arus modernisasi.
Tafsir seperti apa yang dibutuhkan oleh
muslim zaman ini? Moeslim menyebutnya sebagai penafsiran yang berangkat
dari kondisi objektif realitas sosial. Realitas objektif yang kini
sedang terjadi pada kehidupan kaum muslim adalah realitas ketimpangan
ekonomi dan kemiskinan. Dengan demikian, tafsir transformatif adalah
upaya penerjemahan pesan-pesan dalam al-Quran dengan keberpihakan kepada
kaum miskin dan tertindas tersebut.
Untuk mampu memproduksi penafsiran yang
transformatif dan berwatak emansipatoris, perlu adanya
perangkat-perangkat keilmuan yang dikuasai oleh seorang cendekiawan
muslim transformatif. Pertama, ilmu-ilmu sosial yang memihak. Ilmu
sosial yang memihak diperlukan agar cendekiawan muslim lebih dalam
membaca dan menganalisis konstruk-konstruk sosial yang membelenggu
kehidupan sosial. Kedua, sebuah tradisi teologi yang kritis dan memihak.
Al-Quran perlu dibaca secara kontekstual dengan dibenturkan dengan
realitas sosial dan dicari makna barunya sesuai tantangan sosial dimana
kaum muslim tinggal dan hidup.
Moeslim mencontohkan penafsiran secara
transformatif terhadap apa yang disebutnya sebagai “kemungkaran”. Dalam
penafsiran arus utama, istilah kemungkaran adalah kondisi dimana
perilaku yang dilakukan oleh seorang muslim melanggar ketentuan syariah
dan moralitas ajaran Islam. Hal ini seperti perilaku perjudian,
pemerkosaan, pencurian, mabuk-mabukan dan sejenisnya.
Penafsiran secara personal dan moralis
sebagaimana penafsiran arus utama tersebut oleh Moeslim diperluas dan
dikontekstualisasi definisinya. Definisi kemungkaran dinaikkan level
dari sekedar penghakiman moral personal menuju bentuk-bentuk kemungkaran
yang bersifat sosial dan publik yang menyengsarakan banyak orang.
Menurut Moeslim dalam Islam Sebagai Kritik Sosial (2003), di
zaman ini tak ada kemungkaran yang lebih memprihatinkan selain
ketimpangan ekonomi antara mereka-mereka yang kaya dengan mereka-mereka
yang miskin. Sementara itu dalam buku Islam Transformatif (1995: 40-41), Moeslim menjelaskan bahwa transformasi itu:
Sepatutnya menjadi gerakan kemanusiaan yang mampu menghantarkan kehidupan sosial yang sederajat di depan Allah SWT. Suatu gerakan transformatif yang menumbuhkan kepedulian terhadap nasib sesama, dan yang melahirkan aksi solidaritas. Yakni bertujuan mempertalikan mitra insani atas dasar kesadaran iman, bahwa sejarah suatu kaum hanya akan diubah oleh Tuhan jika ada kehendak dan upaya dari semua anggota kaum itu sendiri.
Transformasi rupanya memang jalan yang paling manusiawi untuk mengubah sejarah kehidupan umat manusia. Sebab dalam proses ini yang berlaku adalah pendampingan dan bukan pengarahan apalagi pemaksaan. Transformasi, pada dasarnya juga adalah gerakan kultural yang didasarkan pada liberalisasi, humanisme dan transendensi yang bersifat profetik. Yakni pengubahan sejarah kehidupan masyarakat oleh masyarakat sendiri ke arah yang lebih partisipatif, terbuka dan emansipatoris. Suatu cita-cita yang melambangkan perjunjungan tinggi harkat dan harga kemanusiaan, keyakinan orang dihargai dan perbedaan pendapat menjadi tradisi.
Agamawan organik dan post religious
Jika kondisi sosial yang menindas sudah
mampu dijawab dengan cara penafsiran yang transformatif, lantas apa
yang perlu dilakukan selanjutnya? Moeslim menjelaskan bahwa perlu adanya
sosok “agamawan organik”. Sosok agamawan organik adalah agamawan yang
mampu mengartikulasikan keadaan dan dapat menemukan religious voice (suara-suara agama), kemudian memperkuat artikulasi tersebut sehingga dapat dijadikan sebagai kekuatan tandingan (counter hegemony) terhadap kekuatan sosial yang membelenggu.
Seorang agamawan organik itu memiliki
dasar keislaman dari Al-Quran yang memberikan perintah kepada
orang-orang muslim untuk berlaku “amar ma’ruf nahi munkar”,
memberikan perintah baik dan mencegah kemungkaran. Dalam konteks zaman
ini bentuk kemungkarannya adalah kemungkaran sosial yang berupa
ketimpangan antara si miskin dengan si kaya. Dengan demikian, agamawan
organik adalah agamawan yang memperjuangkan Islam untuk mencegah
kemungkaran yang hadir dalam konteks zaman ini.
Poin penting lain yang menjadi catatan
Moeslim dalam memperjuangkan keadilan dan ketertindasan adalah istilah
“kesadaran pasca agama” atau post religious. Pada kenyataannya
kemiskinan itu diderita atau menimpa dari kalangan mana saja, tak pernah
memilah-milah apa identitas agamanya. “Kalau sudah lapar, orang tak bisa dibedakan antara merasakan lapar secara Islam atau lapar secara Kristen” kata Moeslim.
Maka perlu ada kesadaran spiritualitas
baru bagi para agamawan organik dengan melampaui perdebatan keagamaan
yang bersifat kekanak-kanakan, menang sendiri, apalagi yang
sedikit-sedikit mudah mengafirkan orang lain. Sebab kemiskinan itu
adalah musuh semua agama, dan terlebih lagi Islam.
Terakhir, sebagai catatan, gagasan
tentang “Islam Transformatif” dari Moeslim Abdurrahman ini memiliki
karakter dan model yang sedikit berbeda dengan cendikiawan muslim
lainnya. Gagasan tentang “Islam Transformatif” Moeslim Abdurrahman lebih
berupa kritik yang tidak berorientasi pada kemapanan dan kebakuan
gagasan. Sebagaimana dikatakan Moeslim sendiri, bahwa gagasan yang
dibuatnya lebih berupa ideologiekritik dan moda interpretasi orto-praksis
untuk menjawab permasalahan sosial. Jadi ia memilih posisi yang anti
kemapanan dan memiliki spirit aktivisme emansipatoris. Barangkali, sifat
emansipatoris itulah letak keunggulan dari sumbangsih gagasan Moeslim,
“sang ulamanya kaum tertindas” kepada kita semua.

0 komentar:
Posting Komentar